Home » , , » Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik atau electronic-KTP (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada bulan Februari 2011 dimana pelaksanannya terbagi dalam dua tahap.

Tahap pertama dimulai pada tahun 2011 dan berakhir pada 30 April 2012 yang mencakup 67 juta penduduk di 2348 kecamatan dan 197 kabupaten / kota. Sedangkan tahap kedua mencakup 105 juta penduduk yang tersebar di 300 kabupaten / kota lainnya di Indonesia. Secara keseluruhan, pada akhir 2012, ditargetkan setidaknya 172 juta penduduk sudah memiliki e-KTP.

Secara sederhana, e-KTP berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat e-KTP. Lebih rincinya, menurut situs resmi e-KTP, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional
Syarat 

Berusia 17 tahun
Menunjukkan surat pengantar dari kepala desa / kelurahan
Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi / belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh kepala desa / kelurahan
Foto kopi Kartu Keluarga (KK)

0 comments:

Post a Comment